Suara Mahasiswa
Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN
INOVASI memang tidak pernah ada henti. Demikian juga dengan yang terjadi di dunia pendidikan saat ini. Membuat serta mengeluarkan kebijakan ibarat hal yang wajib bagi pemerintah selama memegang tampuk pemerintahan. Kebijakan itu tidak
lain dengan niat dan tujuan untuk memperbaiki suatu sistem. Lain menteri lain pula solusi, karena itu kita tidak usah
heran ketika menteri berganti kebijakan berganti pula. Dua tahun belakangan,
Mendiknas mengeluarkan dua kebijakan yang mengundang
perbincangan publik. Pertama, tentang standar nilai kelulusan siswa. Setiap mata pelajaran yang diujikan, minimal siswa harus mencapai nilai 5,5, dan ujian nasional dimajukan pada bulan
Maret. Kedua, wacana penggabungan ujian nasional (UN)
dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi (SNMPTN).
Dengan maksud, kalau sudah terintegrasi UN dan SNMPTN, maka secara otomatis hasil UN bisa dijadikan modal untuk masuk ke perguruan tinggi. Wacana ini sempat lenyap begitu saja, namun
baru-baru ini Mendiknas kembali mengeluarkan kebijakan baru, bahwa nilai ujian nasional (UN) jadi salah satu syarat untuk
masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Pengintegrasian ini sebenarnya cukup baik namun juga akan menambah tekanan psikologis peserta ujian nasional nanti, ujian nasional semakin menjadi momok bagi para siswa. Menghadapi ujian nasional
ibarat hidup dan mati bagi para siswa. Terlebih jika benar nanti nilai UN jadi syarat masuk ke PTN. Beban siswa jadi bertambah,
beban harus lulus dan beban harus mendapatkan nilai yang tinggi agar nanti ketika mendaftar di PTN dapat diterima. Efektifkah kebijakan ini dalam upaya penyeleksian calon mahasiswa yang akan memasuki PTN? Karena kita tahu, bahwa SNMPTN
merupakan tradisi yang telah sekian lama berlangsung
di hampir semua perguruan tinggi. Kita lihat saja jawabannya nanti, sebuah babak baru dunia pendidikan di Indonesia.
I Putu Lanang Eka Sudiarta
Mahasiswa Jurusan
Manajemen Fak. Ilmu Sosial
Undiksha Singaraja
Mendiknas mengeluarkan dua kebijakan yang mengundang
perbincangan publik. Pertama, tentang standar nilai kelulusan siswa. Setiap mata pelajaran yang diujikan, minimal siswa harus mencapai nilai 5,5, dan ujian nasional dimajukan pada bulan
Maret. Kedua, wacana penggabungan ujian nasional (UN)
dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi (SNMPTN).
Dengan maksud, kalau sudah terintegrasi UN dan SNMPTN, maka secara otomatis hasil UN bisa dijadikan modal untuk masuk ke perguruan tinggi. Wacana ini sempat lenyap begitu saja, namun
baru-baru ini Mendiknas kembali mengeluarkan kebijakan baru, bahwa nilai ujian nasional (UN) jadi salah satu syarat untuk
masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Pengintegrasian ini sebenarnya cukup baik namun juga akan menambah tekanan psikologis peserta ujian nasional nanti, ujian nasional semakin menjadi momok bagi para siswa. Menghadapi ujian nasional
ibarat hidup dan mati bagi para siswa. Terlebih jika benar nanti nilai UN jadi syarat masuk ke PTN. Beban siswa jadi bertambah,
beban harus lulus dan beban harus mendapatkan nilai yang tinggi agar nanti ketika mendaftar di PTN dapat diterima. Efektifkah kebijakan ini dalam upaya penyeleksian calon mahasiswa yang akan memasuki PTN? Karena kita tahu, bahwa SNMPTN
merupakan tradisi yang telah sekian lama berlangsung
di hampir semua perguruan tinggi. Kita lihat saja jawabannya nanti, sebuah babak baru dunia pendidikan di Indonesia.
I Putu Lanang Eka Sudiarta
Mahasiswa Jurusan
Manajemen Fak. Ilmu Sosial
Undiksha Singaraja
0 komentar:
Posting Komentar